Twitter Instagram

Bertahun-tahun beraktivitas Ilegal, sejumlah Perusahaan Sawit di Keerom dievaluasi

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua, Samuel Siriwa didampingi sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Keerom, dalam rapat koordinasi Tim Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Propinsi Papua bersama Tim Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Keerom, di Arso Kabupaten Keerom, Kamis(12/5/2022).

Sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Keerom Propinsi Papua, diduga telah menyalahgunakan ijin usahanya dengan cara melakukan aktivitas ilegal yang tidak sesuai izin dalam kurun waktu yang lama.

Hal ini terungkap dalam pertemuan dan rapat koordinasi Tim Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Propinsi Papua bersama Tim Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Keerom, di Arso Kabupaten Keerom, Kamis(12/5/2022).

Asisten Bidang Perekonomian Kabupaten Keerom, Drs. Edy Buntan MM mengatakan ada lima perusahaan yang punya ijin usaha di Keerom, tapi ternyata mereka melakukan kegiatan di luar dari perijinan mereka yang sebenarnya. Ijinnya legal, tapi dalam waktu yang lama memanfaatkan ijin legal itu melakukan aktivitas ilegal.

“Mereka berinvestasi untuk perkebunan sawit, tapi kenyataannya mereka pakai ijin itu untuk mengambil kayu. Nah, setelah kayu-kayu diambil, kemudian dibiarkan dalam waktu yang lama tanpa ada penanaman sawit atau pengolahan selanjutnya,” kata Edy Buntan.

Di Kabupaten Keerom terdapat 8 perusahaan perkebunan kelapa sawit, namun hanya 3 perusahaan yang menurut laporan masih aktif, sementara 5 perusahaan lainnya tidak aktif.

Kemudian dari 5 perusahaan yang tidak aktif itu, terdapat 1 perusahaan, yakni PT Victory Cemerlang Indonesia yang memiliki ijin lokasi seluas 4885 Hektar, telah melapor ke Pemerintah setempat untuk tidak melanjutkan kegiatan operasional perusahaan.

Selain itu, ada satu perusahaan yaitu PT Purni Papua Perkasa Jaya, yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makasar pada tahun 2018. Hal ini ini diketahui setelah adanya surat dari Bank Papua kepada Bupati Keerom pada tahun 2019.

Selanjutnya dari 8 perusahaan ini, 3 perusahaan sudah memiliki HGU, yaitu PT Tandan Sawita Papua dengan luas 17.000 Hektar dan PT Paloway Abadi dengan luas 940.31 Hektar dan PTPN II.

BPN Kabupaten Keerom dan tim dari ATR/BPN Pusat sudah melakukan pengecekan di beberapa lokasi perkebunan kelapa sawit di Kab Keerom, dan salah satu perusahaan yaitu PT Purni Papua Perkasa Jaya akan dimasukkan menjadi salah satu objek tanah terlantar

“ Tapi sebenarnya yang aktif itu hanya satu perusahaan, yaitu PT. Tandan Sawita Papua. Jangan hitung PT.Nusantara II. Terus terang ini perusahaan (PTPN II),  ibaratnya seperti hidup segan matipun tak mau. Ijinnya masih ada, tapi aktifitas di lapangan tidak ada,” jelas Edy.

Hal yang sama dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Keerom, Vinsensius Jehandu. Dikatakan, perusahaan-perusahaan ini telah menyalahgunakan izin yang diberikan pemerintah.

“ Saya tinggal lama di Arso, jadi saya lihat bagaimana truk-truk besar berlalu lalang mengangkut kayu, membuat jalan-jalan rusak. Malam sampai subuh dini hari, kita bisa melihat truk-truk bermuatan kayu berjejer sangat panjang. Ini sudah lima tahun dapat ijin untuk perkebunan sawit, tapi tidak pernah ada kegiatan terkait sawit, hanya kayu saja yang diangkut. Jalan-jalan sampai rusak karena keluar masuk truk angkut kayu log. Terus terang saya sedih, karena masyarakat tidak dapat apa-apa dan masyarakat dibohongi,” ujarnya.

Selain itu, ada diduga terjadi mal administrasi, misalnya PT.Bio Budidaya Nabati di Tahun 2013 sudah memperoleh ILOK untuk 6000 hektar lebih, kemudian tahun 2015 mengajukan penambahan baru 11000 hektar. “ Saya cermati ijinnya ini mal administrasi, kop suratnya garuda, sementara yang tanda tangan bukan orang garuda (pejabat pemerintah yang berwenang), dan lokasinya ini tumpang tindih lagi, malah bikin ribut lagi masyarakat,” jelas Vinsensius Jehandu.

Karena itu diharapkan melalui pertemuan ini dapat menjadi titik penting untuk mengevaluasi dan menata kembali izin-izin perkebunan yang ada, agar ke depannya investasi yang masuk ke Kabupaten Keerom adalah investasi yang taat aturan, investasi yang benar-benar serius dan bertanggung jawab dan berguna bagi pemerintah dan masyarakat.

Rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua, Samuel Siriwa ini, merupakan tindak lanjut dari Kickoff meeting Korsupgah KPK tentang Evaluasi Ijin Sawit Di Papua.

Kadis Pertanian dan Pangan memaparkan secara garis besar hasil Stranas PK dan Pemprov Papua, lalu menyampaikan terkait dengan form Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) yang sudah disiapkan tim Propinsi yang akan diberikan kepada 8 perusahaan.

Tim Propinsi dan Kabupaten selanjutnya mengirimkan form PUP kepada semua perusahaan. Nah, bagi perusahaan yang tidak mengembalikan form isian PUP beserta kelengkapan datanya sesuai batas waktu yang diberikan, maka data yang ada pada tim akan dijadikan acuan untuk proses penilaian final.

Selanjutnya bagi perusahaan yang dengan sukarela menyerahkan kembali ijin kepada pemerintah atau bersedia dicabut, akan dibuatkan Surat dari Kabupaten yang ditandatangani oleh perusahaan.

Terhadap perusahaan yang mengembalikan ijin kepada perusahaan tetapi aktifitas penebangan kayu sudah berjalan, akan dipelajari lebih lanjut oleh tim untuk konsekuensi hukumnya.

Pertemuan dan rapat evaluasi izin sawit ini dihadiri oleh Kadis Pertanian dan Pangan Propinsi Papua, Asisten Bidang Perekonomian Kab Keerom, Kadis DPMPTSP Kab Keerom, Kepala Dinas Pertanian Kab Keerom, Kepala Bapelitbang Kab Keerom, Perwakilan ATR/BPN Propinsi, Kakan ATR/BPN Kab Keerom, Staf Bappeda Propinsi Papua, Staf DKLH Propinsi Papua, Kabid DPMPTSP Propinsi Papua dan perwakilan mitra pembangunan.*)