Twitter Instagram

Diduga ada Oknum Dirjen Hambat Proses Penertiban Izin Usaha Perkebunan Sawit di Papua

Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Wilayah V KPK RI, Dian Patria ketika memfasilitasi pelaksanaan Rakor dan Supervisi penataan izin usaha perkebunan kelapa sawit wilayah Papua di Jayapura, Rabu(14/12/2022)

Beberapa pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Papua diduga memanfaatkan izin sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan Pemerintah Pusat untuk mengambil uang di Bank (Land Banking). Namun mirisnya lagi,  perusahaan tersebut tidak melakukan usaha perkebunan sawit di Papua sebagaimana mestinya, justru ratusan ribu hektar lahan di Papua yang diHGU- kan itu dibiarkan terlantar, sementara uang jaminan sertifikat HGU itu dipakai untuk melakukan usaha lain atau usaha di luar Papua.

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi Penataan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit wilayah Papua antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Kabupaten Sarmi, yang berlangsung di Jayapura, Rabu(14/12/2022).

“Mereka mengantongi izin, tapi tidak diusahakan. Sertifikat HGU dijaminkan di Bank, dia dapat duit, usahanya tidak dilakukan, bahkan mungkin hanya ambil kayunya saja. Modus-modus itu ditemukan di Papua dan Papua Barat,” tandas Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Wilayah V KPK RI, Dian Patria usai memfasilitasi pelaksanaan rakor tersebut.

Karena itu, Dian Patria berharap Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten harus bergerak cepat, dimulai dari sekarang untuk mengumpulkan data yang benar-benar valid dalam upaya menata perizinan perkebunan sawit. “Perusahaan yang tidak mengikuti aturan, langsung diambil ditindakan tegas. Sudah tidak aktif bertahun-tahun kok dibiarkan. Daripada terlambat, ini kita harus mulai dari sekarang,” tegasnya.

Hal yang sama dikatakan Edison Howay dari Bappeda Provinsi Papua. Sebenarnya sudah lama tanah-tanah di Papua ini digadaikan dalam rupa HGU. Namun hal itu baru diketahui setelah mendapat supervisi dari KPK. Pelaku usaha pakai sertifikat HGU untuk ambil uang di Bank, tapi uang itu dipakai untuk membiayai usahanya di tempat lain. Ada juga yang memiliki ijin sawit, tapi sawitnya tidak jalan, kayu lognya yang diambil.

Namun sayangnya upaya penertiban izin sawit di Papua yang  sedang berproses ini, mendapat hambatan dari oknum di Dirjen Pertanian. “ Maaf ya, saya tidak ingin sebutkan namanya. Tapi ada oknum eselon II di kementerian pertanian yang menurut saya menghambat proses penertiban yang sedang diupayakan Pemerintah Provinsi Papua,” ujar Edison.

Karena itu Edison Howay berharap dukungan KPK dalam proses pelaksanaan evaluasi izin perkebunan kelapa sawit di Papua sampai tuntas. KPK dipandang sebagai lembaga yang super power untuk menindak oknum-oknum yang bermain nakal dan merugikan masyarakat.” Kami bukan melarang perusahaan, tapi kami ingin perusahaan yang berusaha di Papua adalah perusahaan yang tertib administrasi dan mentaati peraturan,” tegas Edison Howay.

Terbatasnya kewenangan kabupaten dan provinsi dalam urusan-urusan perijinan perkebunan dan kehutanan menjadi persoalan tersendiri. Meski berstatus wilayah otonomi khusus, kewenangan terkait urusan perkebunan dan kehutanan bukan di tingkat kabupaten. Situasi ini tentu menjadi dilema bagi para bupati di Papua. Karena itu perlu ada upaya terobosan atau langkah kongkrit dari para pemimpin di Papua untuk menarik kewenangan itu menjadi kewenangan daerah.(abe)