
Keberadaan Perusahaan sawit bernama PT. Permata Nusa Mandiri (PNM) di lembah Grime Nawa Kabupaten Jayapura, nampaknya begitu sulit digoyah, bahkan oleh pemerintah sekalipun. Berbagai surat keputusan pencabutan izin yang dikeluarkan pemerintah, nampaknya tak mempan. Gugatannya dengan mudah dikabulkan PTUN, dan melanggengkan perusahaan ini terus saja beroperasi, menebang pohon dan merusak ekosistem hutan di lembah grime nawa.
Rabu(7/9/2022), entah sudah kali ke berapa,masyarakat adat yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa melakukan aksi demo dan meminta perusahaan ini angkat kaki dari wilayah adatnya.
Ketua Dewan Adat Suku Grime Nawa, Mathias Sawa mengatakan pihaknya sudah datang kesekian kali untuk menemui bupati dan menanyakan kejelasan status PT.PNM, tapi hasilnya nihil.
Meskipun mereka diterima oleh Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Giri Wijayantoro, namun apa yang disampaikan Wabup Jayapura ini seperti mengulang hal yang sama. Wabup mengatakan izin sudah dicabut, tapi yang jadi pertanyaan kenapa PT.PNM terus beroperasi?
Karena itu, Mathias Sawa minta Pemerintah harus melakukan upaya kongkrit. Karena kami heran perusahaan sampai saat ini masih beroperasi di Wilayah Adat Lembah Grime Nawa dan terus melakukan penebangan pohon. “Ada apa ini? dan siapa dibalik perusahaan ini sehingga begitu saktinya?
Dalam siaran pers Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Juni 2022, menguraikan, masyarakat adat dari Lembah Grime Nawa, Jayapura, Provinsi Papua, telah lama dihantui kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri, yang datang ke kampung mereka. Perusahaan ini, telah menggunduli ratusan hektar hutan tanpa ada persetujuan masyarakat luas.
Pada awal tahun 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan No. 01/2022 yang mencabut izin konsesi puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua, termasuk PT Permata Nusa Mandiri (PNM). Putusan ini seperti memberi harapan baru bagi masyarakat adat di Papua.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, diikuti oleh pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi oleh Presiden Joko Widodo. Pembentukan tim ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 1 Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, dibantu Wakil Ketua Menteri ESDM, Menteri LHK dan Menteri ATR/ Kepala BPN. Satgas bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Satgas ini bertugas menindaklanjuti pencabutan izin usaha pertambangan, izin pinjam pakai kawasan hutan, hak guna usaha, dan hak guna bangunan, yang didasarkan proses verifikasi perizinan dan klarifikasi dari perusahaan.
Hasil kerja satgas tersebut, berlanjut dengan pencabutan izin konsesi kawasan hutan kepada 15 perusahan oleh Kepala BKPM pada 29 Maret 2022. Tiga perusahaan diantaranya yang dicabut izinnya adalah perusahaan yang memiliki izin pelepasan kawasan hutan yang berada di Papua, yakni PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di Kabupaten Jayapura seluas 16.182,48 ha, PT Menara Wasior (MW) di Kabupaten Teluk Wondama seluas 28.838,82 ha, dan PT Tunas Agung Sejahtera (TAS) di Kabupaten Mimika seluas 39.500,42 ha, dengan total luas 84.521,72 hektar.
Perusahaan PT Tunas Agung Sejahtera dan PT Permata Nusa Mandiri merupakan dua perusahaan yang mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan semasa Menteri Zulkifli Hasan. Pelepasan tersebut ia berikan menjelang akhir masa jabatan sebagai Menteri Kehutanan, yang pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi. Presiden Joko Widodo, kembali angkat Zulkifli Hasan yang juga politisi Ketua Partai Amanat Nasional, sebagai Menteri Perdagangan pada 15 Juni 2022.
Ketiga perusahaan PT PNM, PT TAS, dan PT MW, yang izinnya dicabut, merupakan anak perusahaan Indo Gunta Group, yang diduga saham dan bisnisnya dimiliki dan dikuasai Anthoni Salim, Direktur Indofood Sukses Makmur TBK, dan pemilik saham mayoritas Salim/Indofood Group, salah satu taipan penguasa lahan dan bisnis minyak kelapa sawit di Indonesia. Indogunta dan IndoAgri memiliki desain logo yang sama. Logo ini menjadi merek dagang Indofood. Beberapa anak perusahaan Indogunta dan Indofood di bawah IndoAgri juga berbagi kantor yang sama.
Perusahaan-perusahaan itu kemudian melawan dan menggugat putusan pemerintah yang mencabut izin perusahaan. Pada 14 Juni 2022 lalu, tiga perusahaan PT PNM, PT TAS, dan PT MW, menggugat keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kasus tersebut tercatat dengan nomor perkara 166/G/2022/PTUN.JKT, 167/G/2022/PTUN.JKT, dan 168/G/2022/PTUN.JKT.
Hasilnya, PTUN Jakarta menerima gugatan pihak perusahaan dan menyatakan SK Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dibatalkan.
Dalam keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta, sebagaimana tertulis pada https://sipp.ptun-jakarta.go.id/, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan a.n. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220329-21-78718 tanggal 29 Maret 2022 tentang Pencabutan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan kepada PT. Permata Nusa Mandiri, Nomor Persetujuan/Izin: SK.680/Menhut-II/2014 tanggal 13 Agustus 2014, Penerbit Persetujuan/Izin: Menteri Kehutanan RI, di Kecamatan Unurum Guay, Namblong, Nimboran, Nimbokrang, Kemluk, dan Kemluk Gresi, Jayapura, Papua;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan a.n. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220329-21-78718 tanggal 29 Maret 2022 tentang Pencabutan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan kepada PT. Permata Nusa Mandiri, Nomor Persetujuan/Izin: SK.680/Menhut-II/2014 tanggal 13 Agustus 2014, Penerbit Persetujuan/Izin: Menteri Kehutanan RI, di Kecamatan Unurum Guay, Namblong, Nimboran, Nimbokrang, Kemluk, dan Kemluk Gresi, Jayapura, Papua;
Keputusan ini sudah ditebak dari awal. Pemerintah seperti bermain sandiwara dengan pihak perusahaan. Pura-pura membuat Surat Keputusan pencabutan ijin, supaya kesannya pemerintah telah berupaya. Kenyataannya, hanya sekali langkah, perusahaan malah dengan mudah memenangkan gugatan itu, dan melanggengkan kekuasaannya untuk menghabisi hutan adat di lembah grime nawa.(ikbal/abe)