Twitter Instagram

Evaluasi ijin dan Deforestasi yang terus terjadi di Papua

Pada awal 2021, Koalisi Indonesia Memantau melaporkan,  aksi pembabatan hutan di Papua masih terus terjadi. Salah satu penyumbang signifikan deforestasi di Tanah Papua adalah pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit. Sebanyak 72 surat keputusan pelepasan kawasan hutan (PKH) di Tanah Papua diterbitkan menteri kehutanan pada rentang 1992 – 2019, seluruhnya seluas 1.569.702 hektare.

Dalam konferensi pers “Menatap ke Timur – Deforestasi dan Pelepasan Kawasan Hutan di Tanah Papua itu, Koalisi ini mengungkapkan, sektor pertanian menjadi tujuan utama pelepasan, yakni seluas 1.461.557 hektare. Pembangunan perkebunan kelapa sawit adalah tujuan utama pelepasan kawasan hutan untuk sektor pertanian, yakni seluas 1.308.607 hektare, atau 84% dari total pelepasan kawasan hutan di Tanah Papua.

Pengecekan melalui citra satelit menemukan seluas 1.292.497 hektare (82%) area pelepasan untuk sawit tersebut bertutupan hutan alam saat dilepaskan. Hingga 2019 area pelepasan untuk sawit tersebut telah mengalami deforestasi seluas 145.595 hektare, atau hampir sepertiga dari total deforestasi di Tanah Papua.

Dari kenyataan ini, Koalisi Indonesia Memantau mendesak pemerintah menghentikan deforestasi (pembukaan lahan) di Papua dan menyegerakan perwujudan hutan adat di Papua.

Koalisi Indonesia Memantau  membeberkan, bahwa deforestasi Indonesia mengarah ke Indonesia Timur. Dan meski deforestasi Nasional menurun sejak 2016, namun deforestasi di provinsi-provinsi kaya hutan masih tetap tinggi, sebagaimana terlihat di 10 provinsi, pemilik 80% tutupan hutan alam Indonesia: (secara berurut) Provinsi Papua, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Maluku, dan Maluku Utara.

Di Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat), tempat dimana 34 juta hektare hutan alam atau 40% alam Indonesia yang luasnya 88 juta hektare, deforestasi masif terjadi. Sepanjang dua dekade terakhir, hutan alam Tanah Papua menyusut 663.443 hektare, 29% terjadi pada 2001-2010 dan 71% pada 2011-2019, dengan puncak deforestasi pada 2015 yang menghilangkan hutan alam 89.881 hektare.

Kabupaten Merauke dan Boven Digoel di bagian selatan menjadi kabupaten paling dominan mengalami deforestasi pada 2001-2019. Diikuti Kabupaten Nabire di bagian tengah, serta Teluk Bintuni, Sorong, dan Fakfak di bagian barat.

Hasil analisis juga menunjukkan adanya pergeseran episentrum deforestasi di Tanah Papua dalam dua dekade terakhir: deforestasi 2001-2010 didominasi Kabupaten Boven Digoel, Teluk Bintuni, Kaimana, Mimika, dan Sorong, sementara pada 2011-2019, selain Boven Digoel, Merauke, Keerom, Nabire, dan Fakfak muncul sebagai daftar baru wilayah dominan deforestasi.

Dinamika politik, terutama pemekaran, dan perizinan dan program pembangunan, tidak tertutup kemungkinan perpindahan episentrum deforestasi pada masa mendatang ke kabupaten kaya hutan lainnya, seperti Kabupaten Maybrat, Tambraw, Mamberamo Raya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua melalui instansi terkait bekerja sama dengan KPK dan lembaga lainnya kabarnya sedang melakukan proses evaluasi terhadap ijin-ijin yang diberikan kepada puluhan Perusahaan Kelapa Sawit di Papua. Evaluasi ijin perkebunan kelapa sawit Propinsi Papua sudah dilakukan sejak tahun 2018 yang dilakukan oleh Bappeda Propinsi bersama dengan Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi), BIG (Badan Informasi Geospasial) dan WRI. Pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah Propinsi Papua berbeda dengan yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Papua Barat. Pemerintah Propinsi Papua menggunakan pendekatan one map policy dan diasistensi langsung oleh Stranas PK dan BIG serta WRI. Sedangkan Pemerintah Provinsi Papua Barat fokus pada evaluasi ijin perkebunan kelapa sawit dengan berlandaskan pada Inpres 8 Tahun 2018, Deklarasi Manokwari dan GNPSDA KPK.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Bappeda, luas perkebunan kelapa sawit di Papua sampai dengan tahun 2021 adalah kurang lebih 1,3 juta ha dengan total perusahaan 54 yang tersebar di 8 kabupaten (Kab. Jayapura, Keerom, Sarmi, Timika, Nabire, Merauke, Boven Digoel dan Mappi). Kabupaten terbanyak ijin perkebunan kelapa sawit ada di Kabupaten Boven Digoel dengan jumlah 17 perusahaan.

Pada Kick of meeting Februari 2022 bersama KPK, Bappeda Papua menyatakan dari hasil review terhadap perusahaan, terdapat 34 perusahaan yang dapat langsung dicabut.  Dalam analisis yang dilakukan oleh Tim Evaluasi, perusahaan yang ada dibagi kedalam 3 kategori yaitu Kategori 1 ; Temuan yang dapat ditindaklanjuti dengan pencabutan atau penghapusan dari daftar pemegang izin yang berlaku (34 perusahaan).  Kategori 2 ; Temuan yang dapat ditindaklanjuti dengan Tindakan korektif administrasi berupa perubahan surat keputusan dan/atau peta, atau pembuatan regulasi (19 Perusahaan). Kategori 3 ;  Temuan yang dapat ditindaklajuti dengan upaya pembinaan perusahaan dan/atau pengenaan sanksi administrasi. Tindak lanjut perlu dilakukan sesuai dengan tahapan yang diatur regulasi. Perusahaan dapat melakukan pembenahan dan pelaksanaan sanksi administratif tertentu (misal, membayar denda).

Hingga Juli 2022, Tim provinsi dan kabupaten di Papua masih melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan form PUP segera diisi pihak perusahaan dan dikembalikan. Apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan, form PUP tidak dikembalikan, maka data yang ada pada tim akan dianggap final untuk diambil tindakan.

Namun dalam publikasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Senin(1/8/2022), menyebutkan informasi analisis peta citra satelit Nusantara Atlas menunjukkan telah terjadi Deforestasi di Papua sejak awal Januari – Juni 2022 seluas lebih dari 1.150 hektar. Kebanyakan areal deforestasi tersebut berada pada areal perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri, yang melakukan ekspansi bisnis.

Ada lima lokasi perusahaan teridentifikasi tempat kejadian deforestasi terbesar di Papua, yakni PT Inti Kebun Sawit dan PT Inti Kebun Sejahtera, kedua perusahaan ini beroperasi di Distrik Moi Segen dan Seget, Kabupaten Sorong ; PT Subur Karunia Raya di Kabupaten Teluk Bintuni, PT Permata Nusa Mandiri di Kabupaten Jayapura, dan PT Selaras Inti Semesta di Kabupaten Merauke. (kris ansaka/abe yomo)