Twitter Instagram

Perusak Kawasan Cagar Alam Cycloop harusnya ditindak tegas

Kawasan Cagar Alam Cycloop dari Google Earth(Ist)

Pemerintah Kota Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Jayapura diharapkan agar lebih intens untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dalam upaya penyelamatan Kawasan Cagar Alam Cyclop yang sedang dalam ancaman pengrusakan, terutama yang disebabkan sejumlah kelompok masyarakat.

Pegunungan Cycloop ini telah ditetapkan sebagai cagar alam sejak tahun 1978. Bahkan di tahun 2012, kawasan Cagar Alam Cycloop diperluas kembali menjadi 31.479,84 hektar. Sehingga membuatnya menjadi kawasan unik yang begitu kaya akan berbagai jenis fauna maupun flora, termasuk fauna endemik.

Namun sayangnya, kawasan ini tidak diurus dan dijaga dengan baik, sehingga masyarakat dengan leluasa masuk dan merusak ekosistem dalam kawasan. Kerusakan di sekitar pegunungan Cagar Alam Cyclop, Sentani, Kabupaten Jayapura, hingga ke Kota Jayapura makin masif setiap tahun. Lahan kritis di sekitar kawasan itu terus bertambah. Data terakhir tahun 2018, lahan kritis dan rusak yang terdapat dalam cagar alam ini mencapai kurang lebih 1000 hektar atau sekitar 7,7 persen dari luas total kawasan.  

Sementara itu, hasil penelitian Itus Kogoya, mahasiswa Program Studi Kehutanan, Universitas Ottow dan Geisler Papua (2017), mengungkapkan, bahwa telah terjadi kerusakan hutan dalam kawasan cycloop yang luasnya hampir mencapai 3 hektar di Kelurahan Angkasa -Jayapura Utara. Artinya, areal hutan seluas 3 lapangan sepakbola yang berada dalam kawasan cagar alam cycloop telah dirusak oleh warga, melalui aktivitas berkebun, pengambilan kayu xoang untuk pembuatan arang, pembangunan rumah dan aktivitas galian C.

Gambar Peta yang memperlihatkan aktivitas perambahan hutan seluas 2 hektar lebih yang masuk dalam Kawasan Cagar Alam Cycloop.(Sumber : Skripsi Itus Kogoya)

Penelitian ini mengindikasikan, bahwa setiap tahun, bisa saja terjadi pada titik-titik lainnya selain di Kelurahan Angkasa, yang diprediksi kurang lebih 3 hektar luas hutan yang dibuka. Ini tentu sangat mengkhawatirkan jika terus dibiarkan tanpa ada penindakan tegas.

Sebagai kawasan konservasi, perlindungan, penjagaan, pengamanan cagar alam, mutlak harus dilakukan sebagaimana mestinya. Praktek perambahan kawasan cagar alam harus segera dihentikan secepatnya apapun alasannya. Oleh karena itu, kawasan cagar alam wajib dijaga dan dipertahankan tutupan hutannya. Tidak boleh ada aktivitas manusia berkebun atau berladang disitu. Jika melanggar, penegakan hukum konsekuensinya.

Kegiatan pencegahan harus menjadi prioritas bagi pemangku kepentingan khususnya pemegang otoritas CA Cycloop yaitu Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) provinsi Papua. Daerah penyangga menjadi amat mendesak untuk ditetapkan apabila dimungkinkan.

Dengan daerah penyangga, pemerintah (BBKSDA) dan pemerintah daerah kabupaten Jayapura serta Pemerintah Kota Jayapura dapat melakukan pembinaan fungsi dengan kegiatan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dan peningkatan produktivitas lahan.

Jika tidak ada penindakan tegas kepada para perusak hutan dalam kawasan cagar alam Cycloop, maka dikuatirkan puluhan bahkan ratusan titik seluas 3 hektar ini akan muncul dimana-mana dan bisa menimbulkan akumulasi kerusakan yang jauh lebih besar dan berdampak luas.

Cagar Alam Cycloop mempunyai fungsi ganda, disamping mempertahankan  menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya, pegunungan Cycloop mempunyai fungsi hydroologis menjaga ketersediaan air bagi masyarakat yang mendiami Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Karena itu, kawasan Cagar Alam Cycloop ini menjadi penting untuk menjadi perhatian bersama seluruh masyarakat di Kabupaten dan Kota Jayapura.(abe yomo)